Minggu, 03 Januari 2016

PUNYAKU LEBIH DULU JADI JANGAN SALAHKAN PUNYAKU "Sebuah Etika Bertetangga. Di Ambil Dari Kisah Nyata Namun Disajikan Dengan Cerita yang Berbeda"



 Malang sekali nasib pak Tejo, sudah jatuh tertimpa tangga tidak ada yang menolong pula. Dia adalah warga baru di Desa Gantungan Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal. Pada musim hujan seperti sekarang ini, udara di desa itu sangat sejuk, tak kalah sejuknya dengan puncak Bogor yang selalu jadi tempat pelarian mahasiswa dari panasnya terik Ibu Kota, namun musim hujan kali ini membawa petaka bagi pak Tejo. Di kampung barunya itu dia terlibat persengketaan dengan tetangganya, sebut saja pak Sukri. Peristiwanya berawal pada suatu sore turun hujan lebat dan angina kencang, pohon bambu yang berada disamping rumahnya roboh dan menimpa rumahnya hingga gentengnya pecah. Setelah  hujan reda pak Tejopun mengambil golok dan memotong bambu-bambu yang menimpa rumahnya, kemudian merapikannya. Setelah itu dia mengembalikan potongan-potongan bambu tersebut kepada pemilik tanahnya yaitu pak Sukri. namun sungguh sial nasibnya. niat baiknya itu justru disambut dengan muka garang, dan lebih sialnya lagi pak Tejo disuruh membayar bambu tersebut. Pak Tejopun menyanggahnya, “loh-loh ko bisa pak, bambu itu kan roboh karena hujan dan angina kencang, ko malah saya yang suruh membayarnya?” “ngga usah banyak alasan, ini sudah jadi adat/kebiasaan disini, apalagi pohon bambuku sudah ada lebih dulu daripada rumahmu.” Gretak pak Sukri.
Sengit sekali pertikaian dua orang itu, sampai merubah suasana sore yang sejuk itu menjadi panas. Akhirnya pak Tejopun mengalah, karena dia sadar dia warga baru disitu. Dia hanya ingin menyesuaikan dengan penduduk setempat, kemudian dia merogoh koceknya untuk membayar bambu itu.
Setelah kejadian tersebut, pak tejo mendatangi rumah pak RT untuk mencari keadilan, namun lagi-lagi keberuntungan tidak memihaknya. Pak RT tak merespon laporannya. Dia semakin galau dan bingung memikirkan masalah itu. Apa yang harus saya lakukan? Rintih dalam hati kecilnya. To be continued . . .
Cerita seperti ini saya yakin bukan Cuma saya saja yang pernah menyaksikannya aka tetapi di lingkungan kita memeang sering terjadi. Banyak sekali pepohonan yang tertanam mepet dengan rumah tetangganya. Akhirnya dahan-dahan pohonpun berglantungan di atas rumah tetangga. Tentu dahan-dahan ini sangat merugikan. Bagaimana tidak? Yang jelas, dedaun kering yang jatuh dari dahan pohon akan mengotori halaman rumah tetangga, belum lagi nanti kalau buahnya jatuh, bisa-bisa si pemilik pohon menuduh tetangganya sengaja menjatuhkannya agar bisa diambil. Yang paling ironis adalah kejadian seperti yang dialami pak Tejo, sudah kerobohan bambu samapai gentengnya pecah, disuruh bayar pula. Jelas ini sangat merugikan.
Fenomena ini  menarik untuk segera ditanggapi dari kacamata fikih dan ushul fikh. Untuk menjawabnya saya rumuskan dalam beberapa pertanyaan. Sejauh mana pemanfaatan tanah dalam Islam diatur?, jika kasusnya seperti di atas, bolehkah pemilik rumah menuntut agar pohon ditebang dengan alasan merugikan?, bagaimana kalau pemilik pohon menolak tuntutan tersebut,apa yang harus dilakukan oleh pemilik rumah?

Nabi Muhamad Saw, sungguh seorang manusia yang luar biasa. Ia tak ingin melihat umatnya terjebak dalam pertikaian-prtikaian yang hanya memecah belah umatnya. Bahkan dalam kehidupan bertetanggapun beliau sangat memperhatikannya. Hal ini tergambar dari sabdanya:
أن النبي صلى الله عليه وسلم قال والله لا يؤمن والله لا يؤمن والله لا يؤمن قيل ومن يا رسول الله قال الذي لا يأمن جاره بوايقه
demi Allah, seseorang tidak dikataka sempurna imannya (diulang sampai tiga kali, lalu seorang sahabat bertanya. “siapa seseorang tersebut ya Rasul?”. Rasul menjawab: “orang yang tetangganya tidak aman dari gangguannya.” (Sahih Bukhari, 128:XX).
Begitulah Rasul menyeru agar kita berhati-hati dalam bertetangga. Artinya, jangan sampai tetangga kita merasa tak nyaman dengan tingkah laku kita. Hal ini terbuktidari redaksi hadis di atas yang menyatakan tidak sempurna iman kita apabila perbuatan kita mengganggu tetangga. Bahkan dalam riwayat lain, Rasul juga mengancam orang-orang yang mengganggu tetangganya tidak akan dapat tiket masuk surga. (Sahih Muslim, 212:I)
Ulama fikih sepakat, bahwa pada dasarnya semua orang memiliki hak untuk bebuat apapun atas tanahnya, semua orang diperbolehkan menanami tanahnya dengan apapun dan dengan cara apapun. Namun terkait deangan hadis di atas, pada gilirannya ulama fikih memberikan batasan konkret ketika pemanfaatan pekaranagan terkait dengan teteangga sebelah. Batasan itu adalah bahwa pemanfaatan tanah tidak boleh menyakiti tetangga dan menimbulkan bahaya pada tetangga. Larangan ini merupakan kewajiban secara syara’. (al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, 464:VII)
Bentuk-bentuk pemanfaatan tanah yang menyakiti tetangga banyak sekali. Misalnya membuat jamban, kandang ternak, comberan yang semuanya berdekatan dengan rumah teteangga. Hal-hal tersebut dilarang agama, karena mengandung unsur menyakiti tetangga. (al-Mausuah al-Fiqiyyah, 247:IX)
Demikianlah aturan main Islam dalam pemanfaatan tanah yang terkait dengan hak-hak dalam bertetangga. Intinya pemanfaatan tanah tidak boleh sampai menyakiti tetangga sebelah. Selanjutnya mengomentari masalah yang di alami pak Tejo, berdasarkan isyarah hadis di atas,sebenarnya ulam telah memberikan beberapa ketentuan. Imam Syafi’i dalam kitabnya al-Um menyatakan, “seseorang yang memiliki pohon kurma atau pohon lainnya, lalu pohon itu meninggi hingga dahan-dahannya berada di atas rumah tetangganya, maka wajib baginya memotong sekedar dahan-dahan yang berada di atas rumah tetangganya tersebut. (al-Um, 231:III)
Dari kewajiban pemilim pohon tersebut, maka bagi si pemilik rumah boleh sacara syar’i menuntut agar dahan pohon tersebut agar dipotong atau dicondongkan ke tanah pemilik pohon. Lantas, bagaimana kalau tuntutan tersebut tidak digubris oleh pemilik pohon?
Dalam kondisi seprti itu, para ulama memberikan dua solusi. Pertama, pemilik rumah boleh mencondongkan dahan ke tanah pemiliknya. Kedua, jika hal tersebut tidak memungkinkan maka pemilik rumah boleh memotongnya. (Fathul Aziz, 308:X). agart tidak terkesan menimbulkan keputusan yang subyektif, maka alangkah baiknya ada penengahnya sebelum melakukan dua solusi tersebut. Penengah bisa siapa saja yang memiliki jangkauan kekuasaan hukum, misalnya qadhi dan hakim, namun dalam cakupan pedesaan tentu tidak ada qadhi dan hakim maka yang lebih berwenang adalah RT dan bagi ketua RT wajib bersikap bijaksana dalam memberika keputusan.
Demikianlah jawaban dan solusi dari masalah yang dialami seperti pak Tejo. Namun bagaiman kalau pemilik tanah berargumen bahwa hal tersebut sudah menjadi adat/kebiasaan penduduk setempat seperti yang di ucapkan oleh pak Sukri? Apakah alasan ini bisa dibenarkan?. Pada dasarnya adat bisa dijadikan landasan hukum, berdasarkan kaidah Ushul Fiqh, al-‘Adah Muhakkamah, namun ada catatan penting agar adat bisa dijadikan sebagai landasan hukum, yaitu adat tidak bertentangan dengan hukum Syar’I, Maqasid al-Syari’ah, dan aturan-aturan lain yang baku (tertulis). Seab adat adalah aturan yang tidak tertulis, sehingga bila bertentangan dengan aturan yang tertulis (baik hukum agama ataupun negara) maka adat harus dikalahkan. (al-Qowa’id al Fikiyyah, 172). Berdasarkan staitemen ini, maka pemilik pohon (pak Sukri) tidak bisa mewajibkan pemilik rumah (pak Tejo) untuk membayar pohon bambunya.
Lantas bagaimana dengan alasan “Punyaku (pohon Bambu) lebih dulu daripada rumahmu”. Menanggapi masalah ini, penulis mengutip sebuah kaidah yang berbunyi:
القديم يترك على قدمه
yang lalu biarlah berlalu
Untuk memahami dan mengaplikasikan kaidah ini ada dua hal yang harus diperhatikan. Pertama, sesuatu yang qadim (dahulu) bisa dirubah kalau ada dalil yang merubahnya. Kedua, jika ketetapan yang qadim (dahulu) bertentangan dengan syariat tidak dapat dibenarkan, dan bahkan harus diubah jika ternyata menimbulkan kemudharatan yang berbahaya. (al-Qowa’id al Fikiyyah, 81)
Pada kasus di awal sudah sangat jelas, mudharat yang menimpa pak Tejo, yakni genteng rumahnya pecah, disuruh membayar pula. Jelas merugikan secara materi. Dan tentunya hukum islam tidak menginginkan ini. Dengan demikian dalih “Punyaku (pohon Bambu) lebih dulu daripada rumahmu” tidak dibenarkan karena bertentangan dengan syariat dan merugikan orang lain.
‘ala kulli hal, sejenak mari kita renungkan bahwa kita tidak hidup sendiri. Kita adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri, tetangga kita adalah saudara kita, menjaga hak-haknya adalah kewajiban kita. Oleh karena itu, siapapun tetangga kita sudah seharusnya kita bersikap lebih baik karena dengan begitu iman kita akan sempurna dan jaminan surga akan kita peroleh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar